Citra bahwa laki-laki itu kuat dan
rasional sementara perempuan lemah dan emosional merupakan konstruksi budaya.
Citra tersebut bukanlah kodrat. Pembeda laki-laki dan perempuan terletak pada
biologisnya, itulah yang disebut kodrat.
Konstruksi budaya di atas seringkali
disalahartikan sebagai kodrat sehingga menimbulkan rantai ketidakadilan yang
cenderung menindas baik laki-laki dan khususnya perempuan. Ketidakadilan
tersebut telah berlangsung selama berabad-abad, setua peradaban manusia.
PMII memiliki komitmen terhadap
keadilan gender, dan diwujudkan melalui pelembagaan gerakan perempuan bernama
KOPRI. Dalam perjalanan, KOPRI melewati berbagai dinamika. Sempat dibekukan
kemudian dalam KONGRES di Kutai (2003) direkomendasikan untuk diaktifkan
kembali.
1. GENDER DAN GERAKAN PEREMPUAN
a. Pengertian Gender
Menurut
bahasa, kata gender diartikan sebagai “the grouping of words into masculine,
feminine, and neuter, according as they are regarded as male, female or without
sex” yang artinya gender adalah kelompok kata yang mempunyai sifat, maskulin,
feminin, atau tanpa keduanya (netral). Dapat dipahami bahwa gender adalah
perbedaan yang bukan biologis dan juga bukan kodrat Tuhan. Konsep gender
sendiri harus dibedakan antara kata gender dan kata seks (jenis kelamin).
Kata gender jika
ditinjau secara terminologis merupakan kata serapan yang diambil dari bahasa
Inggris. Kata Gender berasal dari bahasa Inggris
berarti “jenis kelamin” (John M. Echols dan Hassan Shadily, Kamus
Inggeris Indonesia, cet. XII, 1983, hlm. 265).
Dalam Webster’s New World Dictionary, gender diartikan
sebagai perbedaan yang tampak antara laki-laki dan perempuan dilihat dari segi
nilai dan tingkah laku (Victoria
Neufeldt (ed), Webster’s New World Dictionary, 1984, hlm. 561). Di
dalam Women’s Studies Encyclopedia dijelaskan bahwa gender adalah suatu
konsep kultural yang berupaya membuat pembedaan (distinction) dalam hal
peran, perilaku, mentalitas, dan karakteristik emosional antara laki-laki dan
perempuan yang berkembang dalam masyarakat
(Helen Tierney
(ed), Women’s Studies Encylopedia, vol. I, New York: Green Wood Press,,
h.153.).
Karena
istilah gender masih sangat baru dipergunakan dalam blantika perbendaharaan
kata di Indonesia, maka kata tersebut tidak dijumpai dalam kamus-kamus bahasa
Indonesia. Namun, kata ini terus melakukan proses asimilasi dengan bahasa
Indonesia. Pengaruh kuat dari sosialisasi dalam masyarakat maka kata tersebut
tidak lagi ditulis dengan huruf italik karena sudah seakan-akan dianggap bagian
dari bahasa Indonesia, demikian juga dalam penulisan sebagian telah menggunakan
kata gender menjadi gender.
Kata gender ini
jika dilihat posisinya dari segi struktur bahasa (gramatikal) adalah bentuk
nomina (noun) yang menunjuk kepada arti jenis kelamin, sex (Peter Salim, Advance English-Indonesia
Dictionary, edisi ketiga, Jakarta: Modern English Press, 1991, h. 384), atau
disebut dengan al-jins dalam bahasa Arab Hans (Wehr, A Dictionary of Modern Written Arabic, cet.
III, London: McDonald & Evans Ltd., 1980, h. 141. Lihat pula Munir
Ba’albakiy, Al-Maurid: Qāmūs Injilizīy Arabīy, Beirūt: Dār al- ‘Ilm li
al-Malāyīn, 1985, h. 383). Sehingga jika seseorang menyebut atau bertanya tentang
gender maka yang dimaksud adalah jenis kelamin––dengan menggunakan pendekatan
bahasa. Kata ini masih terbilang kosa kata baru yang masuk ke dalam khazanah
perbendaharaan kata bahasa Indonesia. Istilah ini menjadi sangat lazim
digunakan dalam beberapa dekade terakhir.
Pengertian gender
secara terminologis cukup banyak dikemukakan oleh para feminis dan pemerhati
perempuan. Julia Cleves Musse dalam bukunya Half the World, Half a Chance mendefinisikan
gender sebagai sebuah peringkat peran yang bisa diibaratkan dengan kostum dan
topeng pada sebuah acara pertunjukan agar orang lain bisa mengidentifikasi
bahwa kita adalah feminim atau maskulin (Lihat
Julia Cleves Mosse, Half the World, Half a Chance: an Introduction to
Gender and Development, terjemahan Hartian Silawati dengan judul Gender
dan Pembangunan, cet. I (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 1996), h. 3.)
Suke
Silverius memberi pengertian tentang gender sebagai pola relasi hubungan antara
laki-laki dan wanita yang dipakai untuk menunjukkan perangkat sosial dalam
rangka validitasi dan pelestarian himpunan hubungan-hubungan dalam tatanan
sosial (Lihat Suke Silberius, Gender dalam Budaya Dehumanisasi dari Proses
Humanisasi, Kajian Dikbud, No. 013, Tahun IV, Juni 1998, http://.www.gender.or.id.).
Ivan Illich
mendefinisikan gender dengan pembeda-bedaan tempat, waktu, alat-alat,
tugastugas, bentuk pembicaraan, tingkah laku dan persepsi yang dikaitkan dengan
perempuan dalam budaya sosial. Illich dianggap sebagai orang yang pertama
menggunakan istilah gender dalam analisis ilmiahnya untuk membedakan segala
sesuatu di dalam masyarakat yang tidak hanya terbatas pada penggunaan jenis
kelamin semata (Lihat Siti Ruhaini Dzuhayatin, “Gender dalam Persfektif Islam:
Studi terhadap Hal-hal yang Menguatkan dan Melemahkan Gender dalam Islam”,
dalam Mansour Fakih et al, Membincang Feminisme: Diskursus Gender Perspektif
Islam, cet. I (Surabaya: Risalah Gusti, 1996), h. 23. Ivan Illich menulis
buku Gender, diterjemahkan oleh Omi Intan Naomi dengan judul Gender, cet.
I (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 1998.
Zaitunah
Subhan mengemukakan bahwa yang dimaksud gender adalah konsep analisis yang
dipergunakan untuk menjelaskan sesuatu yang didasarkan pada pembedaan laki-laki
dan perempuan karena konstruksi sosial budaya (Lihat Zaitunah Subhan, “Gender
dalam Perspektif Islam”, dalam jurnal Akademika, vol. 06, No. 2, Maret,
h. 128).
Pengertian
yang lebih kongkrit dan lebih operasioanal dikemukakan oleh Nasaruddin Umar
bahwa gender adalah konsep kultural yang digunakan untuk memberi identifikasi
perbedaan dalam hal peran, prilaku dan lain-lain antara laki-laki dan perempuan
yang berkembang di dalam masyarakat yang didasarkan pada rekayasa sosial (Lihat Nasaruddin Umar, “Perspektif
Gender dalam Islam”, jurnal Paramadina, Vol. I. No. 1, Juli–Desember
1998, h. 99).
Dengan
demikian, dapat dipahami bahwa gender adalah sebuah konsep yang dijadikan
parameter dalam pengidentifikasian peran laki-laki dan perempuan yang
didasarkan pada pengaruh sosial budaya masyarakat (social contruction) dengan
tidak melihat jenis biologis secara equality dan tidak menjadikannya
sebagai alat pendiskriminasian salah satu pihak karena pertimbangan yang
sifatnya biologis.
2. Prinsip Kesetaraan Gender dalam
Al-Qur’an
Menurut D.R. Nasaruddin Umar dalam
"Jurnal Pemikiran Islam tentang Pemberdayaan Perempuan" (2000) ada
beberapa hal yang menunjukkan bahwa prinsip-prinsip kesetaraan gender ada di
dalam Qur’an, yakni:
a.
Perempuan
dan Laki-laki Sama-sama Sebagai Hamba
Menurut Q.S. al-Zariyat (51:56), (ditulis
al-Qur’annya dalam buku argumen kesetaraan gender hal 248) Dalam kapasitas
sebagai hamba tidak ada perbedaan antara laki-laki dan perempuan. Keduanya
mempunyai potensi dan peluang yang sama untuk menjadi hamba ideal. Hamba ideal
dalam Qur’an biasa diistilahkan sebagai orang-orang yang bertaqwa (mutaqqun),
dan untuk mencapai derajat mutaqqun ini tidak dikenal adanya perbedaan
jenis kelamin, suku bangsa atau kelompok etnis tertentu, sebagaimana disebutkan
dalam Q.S. al-Hujurat (49:13).
b.
Perempuan dan Laki-laki sebagai Khalifah di Bumi
Kapasitas manusia sebagai khalifah di
muka bumi (khalifah fi al’ard) ditegaskan dalam Q.S. al-An’am(6:165),
dan dalam Q.S. al-Baqarah (2:30) Dalam kedua ayat tersebut, kata
‘khalifah" tidak menunjuk pada salah satu jenis kelamin tertentu, artinya,
baik perempuan maupun laki-laki mempunyai fungsi yang sama sebagai khalifah,
yang akan mempertanggungjawabkan tugas-tugas kekhalifahannya di bumi.
c. Perempuan dan Laki-laki Menerima
Perjanjian Awal dengan Tuhan
Perempuan dan laki-laki sama-sama
mengemban amanah dan menerima perjanjian awal dengan Tuhan, seperti dalam Q.S.
al A’raf (7:172) yakni ikrar akan keberadaan Tuhan yang disaksikan oleh para
malaikat. Sejak awal sejarah manusia dalam Islam tidak dikenal adanya
diskriminasi jenis kelamin. Laki-laki dan perempuan sama-sama menyatakan ikrar
ketuhanan yang sama. Qur’an juga menegaskan bahwa Allah memuliakan seluruh anak
cucu Adam tanpa pembedaan jenis kelamin. (Q.S. al-Isra’/17:70)
d. Adam dan Hawa Terlibat secara Aktif
Dalam Drama Kosmis
Semua ayat yang menceritakan tentang
drama kosmis, yakni cerita tentang keadaan Adam dan Hawa di surga sampai keluar
ke bumi, selalu menekankan keterlibatan keduanya secara aktif, dengan
penggunaan kata ganti untuk dua orang (huma), yakni kata ganti untuk Adam dan
Hawa, yang terlihat dalam beberapa kasus berikut:
1.
Keduanya
diciptakan di surga dan memanfaatkan fasilitas surga (Q.S.al-Baqarah/2:35).
2.
Keduanya
mendapat kualitas godaan yang sama dari setan (Q.S.al-A’raf/7:20)
3.
Sama-sama
memohon ampun dan sama-sama diampuni Tuhan (Q.S.al A’raf/7:23)
4.
Setelah
di bumi keduanya mengembangkanketurunan dan saling melengkapi dan saling
membutuhkan (Q.S.al Baqarah/2:187)
e.
Perempuan dan Laki-laki Sama-sama Berpotensi Meraih Prestasi
Peluang untuk meraih prestasi maksimum
tidak ada pembedaan antara perempuan dan laki-laki ditegaskan secara khusus
dalam 3 (tiga) ayat, yakni: Q.S. Ali Imran /3:195; Q.S.an-Nisa/4:124;
Q.S.an-Nahl/16:97. Ketiganya mengisyaratkan konsep kesetaraan gender yang ideal
dan memberikan ketegasan bahwa prestasi individual, baik dalam bidang spiritual
maupun karier profesional, tidak mesti didominasi oleh satu jenis kelamin saja.
3. Gender sebagai Kerangka Analisis
Gender merupakan
analisis yang digunakan dalam menempatkan posisi setara antara laki-laki dan
perempuan untuk mewujudkan tatanan masyarakat sosial yang lebih egaliter.
Jadi, gender bisa dikategorikan sebagai perangkat operasional dalam melakukan measure
(pengukuran) terhadap persoalan laki-laki dan perempuan terutama yang
terkait dengan pembagian peran dalam masyarakat yang dikonstruksi oleh
masyarakat itu sendiri. Gender bukan hanya ditujukan kepada perempuan semata,
tetapi juga kepada laki-laki. Hanya saja, yang dianggap mengalami posisi
termarginalkan sekarang adalah pihak perempuan, maka perempuanlah yang lebih
ditonjolkan dalam pembahasan untuk mengejar kesetaraan gender yang telah diraih
oleh laki-laki beberapa tingkat dalam peran sosial, terutama di bidang
pendidikan karena bidang inilah diharapkan dapat mendorong perubahan kerangka
berpikir, bertindak, dan berperan dalam berbagai segmen kehidupan sosial.
4.
Gerakan Perempuan
Para aktivis politik feminis pada
umumnya mengkampanyekan isu-isu seperti hak reproduksi, (termasuk hak yang
tidak terbatas untuk memilih aborsi, menghapus undang-undang yang membatasi
aborsi dan mendapatkan akses kontrasepsi), kekerasan dalam rumah tangga,
meninggalkan hal-hal yang berkaitan dengan keibuan (maternity leave), kesetaraan gaji, pelecehan
seksual (sexual harassment),
pelecehan di jalan, diskriminasi dan kekerasan seksual (sexual violence). Isu-isu
ini dikaji dalam sudut pandang feminisme, termasuk isu-isu patriarkhi dan
penindasan.
Sekitar tahun 1960an dan 1970an,
kebanyakan dari feminisme dan teori feminis telah disusun dan difokuskan pada
permasalahan yang dihadapi oleh wanita-wanita Barat, ras kulit putih dan kelas
menengah. Kemudian permasalahan-permasalahan tersebut diklaim sebagai persoalan
universal mewakili seluruh wanita. Sejak itu, banyak teori-teori feminis yang
menantang asumsi bahwa "perempuan" merupakan kelompok
individu-individu yang serba sama dengan kepentingan yang serupa. Para aktivis
feminis muncul dari beragam komunitas dan teori-teorinya mulai merambah kepada
lintas gender dengan berbagai identitas sosial lainnya, seperti ras dan kelas
(kasta). Banyak kalangan feminis saat ini berargumen bahwa feminisme adalah
gerakan yang muncul dari lapisan bawah yang berusaha melampaui batasan-batasan
yang didasarkan pada kelas sosial, ras, budaya dan agama, yang secara kultural
dikhususkan dan berbicara tentang isu-isu yang relevan dengan wanita dalam
sebuah masyarakat.
5. KELEMBAGAAN KOPRI
PMII menyadari bahwa anggotanya perlu
diberdayakan semaksimal mungkin. Selama ini kader putri PMII dirasa belum banyak
yang diberi kesempatan untuk memaksimalkan potensinya, padahal jumlah anggota
putri PMII terbilang banyak. Untuk itu, konstitusi PMII mensyaratkan keberadaan
kader putri dalam setiap tingkatan kepengurusan PMII diberi kuota minimal 1/3
(dari PB sampai Rayon).
a. Landasan Normatif
Dalam Bab VII Anggaran Rumah Tangga
(ART) PMII tentang Kuota Kepengurusan, Pasal 20 dinyatakan, ayat (1)
Kepengurusan di setiap tingkat harus menempatkan anggota perempuan minimal 1/3
keseluruhan anggota pengurus; dan ayat (2) Setiap kegiatan PMII harus
menempatkan anggota perempuan minimal 1/3 dari keseluruhan anggota.
Penjelasan soal pemberdayaan anggota
perempuan PMII ada dalam bab VIII Pasal 21 ayat (1) Pemberdayaan Perempuan PMII
diwujudkan dengan pembentukan wadah perempuan yaitu KOPRI (Korp PMII Putri),
dan ayat (2) Wadah Perempuan tersebut diatas selanjutnya diataur dalam
Peraturan Organisasi (PO).
Adapun wadah pemberdayaan anggota
putri PMII ditegaskan dengan pembentukan lembaga khusus bernama Korp PMII Putri
(KOPRI) sebagaimana dalam Bab IX tentang Wadah Perempuan. Dalam Pasal 22, ayat
(1): Wadah perempuan bernama KOPRI; ayat (2) KOPRI adalah wadah perempuan yang
didirikan oleh kader-kader Putri PMII melalui Kelompok Kerja sebagai keputusan
Kongres PMII XIV; ayat (3) KOPRI didirikan pada 29 September 2003 di Asrama
Haji Pondok Gede Jakarta dan merupakan kelanjutan sejarah dari KOPRI yang
didirikan pada 26 November 1967; dan ayat (4) KOPRI bersifat semi otonom dalam
hubungannya dengan PMII.
Struktur KOPRI sebagaimana struktur PMII, terdiri dari : PB KOPRI, PKC KOPRI dan PC KOPRI.
Struktur KOPRI sebagaimana struktur PMII, terdiri dari : PB KOPRI, PKC KOPRI dan PC KOPRI.
b. Visi dan Misi KOPRI
Visi KOPRI adalah Terciptanya
masyarakat yang berkeadilan berlandaskan kesetaraan dan menjunjung tinggi
nilai-nilai kemanusiaan.
Sedangkan Misi KOPRI adalah
Mengideologisasikan nilai keadilan gender dan mengkonsolidasikan gerakan
perempuan di PMII untuk membangun masyarakat berkeadilan gender.







Tidak ada komentar:
Posting Komentar